Jumat, 29 Juli 2011

Walhi Laporkan PT Weda Bay Nickel ke Kementerian Kehutanan


KBR68H, Sofifi - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Maluku Utara mengajukan keberatan resmi disertai bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan PT. Weda Bay Nickel ke Menteri Kehutanan untuk tidak mengeluarkan izin pemakaian lahan hutan. Direktur Eksekutif Walhi Maluku Utara Ismet Sulaiman berharap Kementerian Kehutanan tidak mengeluarkan izin pemakaian hutan lindung. PT Weda Bay Nickel dituding telah membuka lahan hutan lindung untuk infrastruktur pertambangan meski izin belum dikeluarkan. Apabial izin dikeluarkan, maka PT Weda Bay Nickel akan menguasai lahan konsesi tambang 35 ribu hektar yang masuk dalam Taman Nasional Lolobata dan Aketajawe Kabupaten Halmahera Tengah.

“Data yang kami sampaikan terkait dengan keberadaan situs budaya, keanekaragaman hayati, 24 spesis endemik di aketajawe Lolobata, dan kawasan hutan lindung di Hutan Halmahera, jika lahan tersebut dibuka yang pasti itu akan merampas daerah tangkapan air yang berdampak pada krisis air untuk masyarakat yang berada di daerah daerah pesisir yang bergantung pada air yang berasal dari pegunungan.”

Direktur Eksekutif Walhi Maluku Utara Ismet Suleiman menanbahkan, taman nasional Aketajawe-Lolobata merupakan kawasan lindung yang mengkombinasikan dua kawasan inti yang terpisah. Yaitu kelompok hutan lindung Aketajawe dan kelompok hutan lolobata yang memiliki berbagai rangkaian habitat dan spesies dari unit biogeografi kelompok Halmahera dalam satu unit pengelolaan. [Erwin Djamlgo Gema Hikmah Ternate]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar