Jumat, 29 Juli 2011

NHM ANGKUT LIMBAH DENGAN HELI


RADAR HALMAHERA
Jumat, 17 Juni 2011
BLH MINTA WARGA JAUHI SUNGAI TABOBO

§    TIM KEMENTRIAN LH KE TKP
§    SINEN KOMISI III MENYUSUL

SOFIFI – Selain melakukan perbaikan pipa tailing, PT. NHM dikabarkan mengangkut material limbah yang melebur dari bocoran pipa tailing dengan menggunakan helicopter.

Penjelasan terkait disampaikan oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup Propinsi Maluku Utara, Naser Taib, pada Radar Halmahera, via hendpone, baru kemarin. Naser menyampaikan bahwa sejak 6 Juni hingga 12 Juni, tim BLH bersama tim dari kementrian lingkungan hidup berada dilokasi. 

‘’Bersama dengan tim tekhnis kementrian lingkungan hidup turun ke NHM memberikan arahan-arahan perbaikan dan penyempurnaan pipa tailing, katanya, selain memberikan arahan, Naser mengatakan, untuk melihat kondisi lingkungan paska kebocoran itu, pihaknya akan melakukan penilitian serta melakukan kegiatan terhadap kualitas air sungai analisis tanah di sekitar lokasi hal itu dilakukan untuk mengetahui tingkat pencemaran lingkungan. Kita akan meneliti kwalitas air sungai dan analisis tanah disekitar lokasi kejadian untuk mengetahui tingkat pencemaran”. Ujarnya. 

Namun menurut dia saat ini PT NHM sendiri telah melakukan tindakan antisipasi, diantaranya melakukan pembersihan dimana air limbah tailing yang keluar akibat kebocoran itu telah diangkut ke kolam atau tailing dam. 

“NHM sudah melaksanakan tidakan pembersihan dan air limbah tailing diangkut dengan helicopter ke kolam atau tailing dam”,  jelasnya sebari mengaku dirinya, kemarin telah mengikuti rapat teknis forum DAS seindonesia di mataram NTB. 

Mengenai air di sungai tobobo, dia menghimbau  warga Desa Beringin agar menghidari pengunaan air dari sungai tersebut. 

“Kalau mau ambil air untuk mandi atau mencuci, kita harap mereka ambil ke Sungai Matap yang ada disamping dusun beringin saja. BLH malut dalam waktu dekat akan meneliti kadar dan kualitas air sungai tabobo, mohon masyarakat maklumi, imbuhannya”.(amy) 

Terpisah , wakil ketua DPRD Halmahera utara, Novino Lubiua, melalui Koran ini terus mendesak bupati Halmahera utara, Hein Namotemo untuk segera bersikap. 

Dia mengatakan, meski Dirut PT NHM, Iwan Irwan telah berjanji membenahi sistim perpipaan tailing PT NHM, namun Pemeritah Halmahera Utara tetap harus menjatukan sanksi dengan menghetikan proses produksi  PT NHM, 

Walau Dirut PT NHM mengaku untuk memperbaiki pipa yang bocor, namun sanksi dari Pemda Halut berupa penghentian sementara produksi perusahan tetap dilkukan,” kata Novino Lobiua kepada Radar Halmahera, kamis (16/6). 

Apalagi , kata dia, Iwan Irawan sendiri mengaku untuk memperbaiki sistim perpipaan membutukan waktu yang relatif  cukup lama. Dalam proses perbaikan pipa itu, lanjut dia, maka produksi PT NHM harus di berhetikan dulu setelah selesai diperbaiki baru dilanjutkan proses produksi lagi. 

“Justru itu, sepanjang waktu yang dibutuhkan NHM untuk memperbaiki pipa, maka selama itu juga proses produksi dihentikan untuk mencegah munculnya limbah, kalau perbaiki sambil jalan produksi limbah tetap menghantam kedua sungai, yakni Kobok dan Tabobo”, ungkap Novino. 

DIkatakan Novino, bila mengacu pada undang-undag nor.4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara maka jangankan NHM, Perusahan sekaliber Freepot dan lain lain harus diberikan sanksi pemberhentian produksi sementara bila melakukan pencemaran lingkungan, jelas Novino. 

“Didalam aturan kan jelas, Perusahaan apapun harus diberikan sanksi penghentian produksi sementara bila melakukan pencemaran lingkungan”, jelas Novino.

Hal yang sama diakui Ketua Defisi Lingkungan Hidup Lembaga Sosial Control Penegakkan Hukum (LSKPH), Luisse Mairuhu. Dikatakan Luisse, Pemerintah Daerah (Pemda Halut) harus memberikan  sanksi pemberhetian sementara kepada PT NHM untuk memperbaiki pipa tailing yang telah bocor dan mengeluarkan limbah beracun. Limbah beracun itu, kata dia, jika dibiarkan tanpa ada penanganan maka dapat menyebabkan kematian. 

Bagi dia, pencemaran limbah oleh NHM bukan lagi mimpi buruk bagi masayrakat lingkar tambang sebab ini merupakan kali ke tiga pencemaran lewat kebocoran pipa sehingga patut dihawtirkan bersama.
Dia mengatakan, kerusakan lingkungan akibat tailing (sisa batuan) yang dihasilkan dalam operasi tambang sudah sangat menghawatirkan. 

Selain itu, limbah itu beresiko terhadap kesehatan manusia dan terhadap kehidupan dalam habitat air. Karena itu, jika manusia maupun ikan mengkonsumsi air sungai yang dicemari itu, maka bisa berunjung kematian.
“Maka pemerintah harus mengambil tindakan tegas tidak hanya duduk berpangku tangan saja, dan memandang masalah ini dengan sebelah mata tetapi Pemerintah Halut harus mempunyai sikap untuk memberikan pilihan pada NHM”, urainya. 

Bagi dia, dalam kondisi semacam ini hanya ada dua pilihan yang harus diambil Pemda  Halut, diantaranya memintah PT NHM segera memperbaiki sarana pengelolaan limbah yang mengacu pada undang- undang lingkungan hidup dengan standar baku mutu limbah dibawa ambang batas yang ditetapkan atau mengentikan operasi mereka. 

“Pada hakikatnya kita tidak menginginkan KASUS BUYAT kembali terjadi pada 10-20 tahun kedepan pada masayarakat kita, yang berada di areal lingkar tambang PT.NHM. Karena itu sudah saatnya pemerintah kita menunjukan keberpihakannya terhadap rakyat kecil”, tegasnya. 

Dia menjelaskan, zat kimia sianida memang agak sedikit ramah lingkungan. Akan tetapi bahayanya juga ada, yakni sampai pada tingkat kematian. Gejala - gejala korban limbah ini awalnya timbul bisulan di seluruh tubuh, membengkak dan akhirnya mepengaruhi daya tubuh, dan akhirnya bisa membuat korban meninggal, katanya.
Terpisah, Abner Nones, anggota komisi III DPRD Halmahera Utara, menggungkapkan, dalam kasus kebocoran pipa tailing NHM itu, komisi III sebelumnya sudah melakukan peninjauan ke lokasi. Bahkan komisi III saat itu sudah memintah NHM mengambil sejumlah langkah. Kepada Koran ini melalui facebook, Abner mengatakan bahwa permintaan komisi III belum ditindaklanjuti PT NHM. 

Karena itu, untuk memastikan perkembangan di lapangan, maka komisi III DPRD Halut  menjadwalkan senin awal pekan depan akan kembali melakukan peninjauan lapangan. “Nanti senin kami akan turun tinjau ulang karena yang lalu kami sudah bilang harus diperbaiki, dan harus membuat saluran dibuat dari tembok menuju pembuangan”, janji dia. 

Dia mengaku, dalam kunjungan sebelumnya, komisi III sudah menyampaikan kepada PT NHM agar perbaikan ulang pipa tailing mesti dilakukan sebaik mungkin karena limbah yang diangkut didalamnya merupakan limbah berbahaya. Dia mengatakan, jika dalam kunjungan nanti, ditemukan kenyataan yang membahayakan, maka DPRD Halut akan memanggil PT NHM. “Kami kunjungi terlebih dahulu, supaya kami tau dulu baru kami panggil NHM”, ujarnya. Abner mengharapkan kontrak karya PT NHM dapat disesuaikan dengan konteks saat ini. Sebab menurut dia, kontrak karya yang dibuat di masa orde baru perlu ditinjau kembali. “Agak sulit kita untuk mereview kontrak karya, tapi harus ada kesatuan bersama antara pemda dan rakyat semua. Dan kontrak karya itu produk Orde Baru jadi harus disesuaikan dengan konteks sekarang ini yakni berdasarkan undang-undang otonomisasi daerah, pungkasnya. (Ami/tr10)

Diposkan oleh Walhi di 04:45 http://img1.blogblog.com/img/icon18_email.gif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar