Jumat, 29 Juli 2011

Masyarakat Adat Suku Sawai Keluhkan Aktivitas PT. Tekindo


 Posko Malut, Jumat 01 juli 2011

Weda, PM-Masyarakat adat Suku Sawai kecamatan Weda Utara Kabupaten Halmahera Tengah mengeluhkan aktivitas tambang PT. Tekindo. Hal ini dikarenakan kelestarian lingkungan di Weda Utara mulai rusak.

Salah seorang suku Sawai, Simon Arimo mengatakan, aktivitas pertambangan di Kecamatan Weda Utara telah merusak lingkungan. Tak sedikit habitat hutan mulai hilang.

"Kami meminta supaya ijin pertambangan milik PT. Tekindo dan yang lainnya dicabut saja, apalagi banyak sumber makanan kami yang mulai hilang," kata Simon kepada Posko Malut, Rabu (29/6).

Menurut Simon, aktivitas tambang PT. Tekindo kerap terlihat dilakukan dengan tidak memperlihatkan aspek kelestarian lingkungan. Bahkan banyak aktivitas pertambangan yang dilakukan asal-asalan.

"Kami ini memang orang bodoh, tapi kami tahu mana kegiatan tambang yang merusak. Jadi kami minta supaya pemerintah bisa tinjau ulang ijin perusahaan Tekindo," ujarnya.

Lebih lanjut, Simon mengungkapkan, kehadiran Perusahaan tambang di Weda Utara umumnya tidak membawa kontribusi positif untuk masyarakat. Masih banyak masyarakat adat Sawai yang hidup tidak sejahtera.

"Makanan kami itu sumbernya dari hutan dan laut, kalau itu tambang, maka kami harus kemana. Jadi tolonglah pemerintah jangan asal memberikan ijin kepada perusahaan yang asal kerja lalu pergi begitu saja," ungkapnya.

Sebelumnya hal yang sama pernah dilontarkan Pengurus Forum Studi Halmahera (Foshal), Munadi Kilkoda. Menurutnya, pertambangan hanya menjadi sektor yang kerap merusak ekologi laut dan lingkungan. Oleh sebab itu, Bupati Halteng harus mengevaluasi semua ijin pertambangan yang dikeluarkan.

"Persoalan ini (Pertambangan-red) jangan sampai mengancam kelangsungan hidup anak cucu kita. Jadi Bupati diharapkan bisa mengevaluasi semua ijin pertambangan di Halteng," kata Munadi singkat.

Sementara dari data yang dihimpun Posko Malut, PT Tekindo Energi merupakan perusahaan tambang yang beroperasi di kecamatan Weda Utara. Aktivitas perusahaan tersebut berdasarkan ijin usaha pertambangan nomor: 540/KEP/326/2007 tentang eksplorasi nikel dengan luas kuasa pertambangan adalah 2000 hektar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar