Jumat, 29 Juli 2011

Moratorium Izin Tambang di Maluku Utara Harus Segera


Selasa, 05 JULi 2011
ARTHA SENNA, REPORTER GREEN RADIO

Wilayah hutan di Maluku Utara semakin menyusut karena diokupasi industri pertambangan. Pertambangan menguasai sekitar 1,6 juta hektar, dari total keseluruhan luas hutan di Maluku Utara yang mencapai 2,8 juta hektar. Dengan kata lain hutan di Maluku Utara 50 persen lebih dikuasai tambang. 

Pemerintah pusat diminta melarang pemebrian izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Maluku Utara agar potensi kerusakan lingkungan tidak bertambah. 

Menurut Ismet Sulaiman, Direktur Eksekutif LSM lingkungan Walhi Maluku Utara, saat ini ada 4 jenis pertambangan di Maluku Utara,yang pertama adalah tambang nikel, berada di seluruh wilayah Maluku Utara, tambang emas di Halmahera Utara, Pasir Besi dan tambang mangan di pulau-pulau kecil. 

“Tambang nikel adalah industri yang paling besar cakupannya. Jika dilihat di peta pertambangan, Pulau Gebe,di Halmahera Tengah sudah dalam kondisi tandus. Sementara dua pulau di Halmahera Timur, Gei dan Pangkal, sudah sangat gundul. Total luasan hutan lindung hanya 683.750 hektar, jika dikalkulasikan dari misalnya 200 izin, dengan rata-rata luasan konversi 5000 hektar, jika dikonversi dari hektar ke kilometer, luasnya mencapai 100 km persegi. Sementara luasan daratan Maluku Utara janya 45.000km. Ini terjadi akibat adanya izin – izin yang tumpang tindih,” kata Ismet. 

Ia menambahkan, wilayah pemukiman juga masuk dalam kawasan yang bakal dikonversi , seperti di wilayah Maluku Utara. Pihaknya mendesak agar Pemerintah Pusat segera melakukan moratorium izin tambang dan izin hutan di Maluku Utara. 

Menanggapi hal itu Hadi Daryanto, Sekjen Kementerian Kehutanan, tindakan itu mungkin saja dilakukan karena kewenangan berdasarkan UU 41 tahun 1999 ada di Kemenhut. Dan Kemenhut pada 25 Februari 2010, sudah membuat surat edaran pada Gubernur agar para Bupati mendata kawasan-kawasan hutan yang di dalamnya terdapat perkebunan, pertambakan, hak guna usaha, dll yang tidak memiliki izin dari menteri. “Ini yang harus diteruskan ke para Bupati dan nantinya Kemenhut membentuk kerjasama dengan satgas mafia hukum. Bentuk intervensinya bisa dilakukan dengan mencabut izin yang tanpa prosedur tersebut. Begitu kami mendapat laporan, kami akan segera bertindak dengan bekerjasama dengan Dirjen PHKA, Kejaksaan, Kepolisian,” tandas Hadi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar