Jumat, 29 Juli 2011

BLH Maluku Utara Tolak Umumkan Dugaan Pencemaran Perusahaan Tambang


Selasa, 12 Juli 2011 - ERWIN DJAMILGO

KBR68H, Ternate – Badan Lingkungan Hidup Maluku Utara mengklaim tidak berwenang mempublikasikan hasil uji laboratorium, terkait dugaan pencemaran lingkungan PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM). 

Kepala Badan Lingkungan Hidup Maluku Utara, Naser Thaib mengatakan, publikasi hasil ujian laboratorium atas tanah dan air sungai di sekitar PT.NHM menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Ia itu kewenangan pusat, jadi hasilnya tidak bisa kami umumkan, hasilnya nantinya diserahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup sehingga nanti dilihat kalau berbahaya baru diambil langkah-langka tindakan oleh kementerian, karena izin PT.NHM adalah kontrak karya. Karena itu ada analisa unsur-unsur logam, apakah mengandung logam berat terutama pada tanah.”

Pekan lalu, Forum Pemerhati Masyarakat Lingkar Tambang mengeluarkan tiga rekomendasi yang telah disebarkan ke warga Ternate, Maluku Utara. Rekomendasi itu diantaranya adalah larangan mengkonsumsi ikan yang berasal dari Teluk Kao. Pasalnya, ikan-ikan yang ada di Teluk Kao sudah terindikasi mengandung senyawa kimia berbahaya, sianida. Hal ini berdasarkan hasil penelitian dari Pusat Peneliti Bogor yang sebelumnya menemukan adanya pencemaran lingkungan di sekitar tambang PT Nusa Halmahera Mineral.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar