Jumat, 29 Juli 2011

BLH DINILAI LEPAS TANGGUNGJAWAB

Radar Halmahera, Senin, 04 Juli 2011

SOFIFI- setelah melakukan pengambilan sempel air Sungai Tabobo dan tanah di lokasi jebolnya pipa tailing PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM) serta mendesak PT. NHM menyediakan sumber air alternatif bagi masayarakat lingkar tambang, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Maluku Utara kembali menuai kritik. BLH dinilai melempar tanggungjawab bersama.
Hal ini disampaikan Yahya Mahmud, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malut kepada Radar Halmahera melalui sambungan telepon, kemarin. Dikatakannya, seharusnya BLH Malut tidak begitu enaknya mendesak kepada PT. NHM untuk menyediakan sumber air alternative dan terkesan melepas tanggungjawab. Padahal menurut dia, tanggungjawab menyediakan sumber air adalah tanggungjawab kolektif antara pihak Perusahan dengan Pemerintah, baik Pemerintah Provinsi maupun pemerintah Kabupaten.
“Jadi tanggungjawab medis dan air bersih itu bukan semata menjadi tanggungjawab perusahan, tapi tanggungjawab kolektif, yakni perusahan dengan Pemerintah Maluku Utara maupun Halut”, katanya.
Selain itu, mantan Direktur Walhi Malut ini mengatakan, upaya BLH Malut dalam melakukan pengambilan sampel patut diberikan apresiasi. Namun, ada satu hal yang seharusnya diperhatikan  dalam pengujian sampel tersebut selain, sampel air dan tanah, yakni pengujian komponen udara dilokasi lingkar tambang.
“Cuma satu komponen yang diabaikan oleh Badan Lingkungan Hidup dan Kementerian Lingkungan Hidup adalah komponen udara dan kebisingan”, ujarnya. Seharusnya, menurut dia, komponen udara adalah langkah prioritas yang diambil oleh BLH Malut dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Pasalnya, menurut dia, komponen udara sudah sangat jelas tertuang dalam UU Nomor 36 Tahun 1999 sangat jelas tentang Hak Asasi Manusia.
“Kalau Pemerintah dalam hal ini Negara bersama-sama dengan koorporate mengabaikan komponen udara dan kebisingan itu juga kami nilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap hal asasi manusia. Apalagi dia rela”, tandasnya. (amy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar