Jumat, 29 Juli 2011

AKSI SOLIDARITAS MAHASISWA MALUKU UTARA - MANADO UNTUK KORBAN PERTAMBANGAN


Maluku Utara merupakan bagian integral dari indonesia. Maluku utara yang merupakan gerbang pasifik menjadi sebuah keuntungan yang besar bagi propinsi yang masih masuk kategori propinsi muda. Maluku Utara yang memiliki luas 39.959,99 km2 dan memiliki populasi penduduk 1.035.478 juta jiwa.

Maluku Utara memiliki hutan yang sangat luas, dan merupakan lokasi yang menyenangkan buat investor. Luas kawasan hutannya sekitar 3,18 juta ha, terdiri dari 48,8 ribu ha kawasan konservasi, 699,10 ribu ha hutan Lindung dan 2,43 juta ha hutan produksi. Dan di kawasan itu telah dikuasai 33 perusahan tambang, lewat ijin Kuasa Pertambangan maupun Kontrak Karya. Masing-masing, ada 4 perusahaan di Halmahera utara, 19 perusahaan di Halmahera Timur, 4 di Halmahera tengah, 3 perusahaan di Halmahera Selatan dan 3 perusahaan di Halmahera Barat.

Diantara mereka adalah tambang emas PT Nusa Halmahera Mineral, PT. Antam, PT. Alga Asta Media. PT. Harita dan PT. Weda Bay Nikel adalah beberapa tambang skala besar di kawasan Maluku Utara. Daya rusak pengerukan telah dirasakan, tak hanya oleh warga disekitar Halmahera utara. Penduduk pulau Mangoli, Taliabu, Bacan, Halmahera Timur, Halmahera Tengah, Halmahera Barat dan Halmahera Utara, merasakan hal yang sama. Salah satunya akibat tambang PT NHM. Data yang kami dapat, hasil tangkapan ikan di teluk Kao menurun drastis bahkan laut Teluk Kao tak lagi didatangi ikan Ngafi atau teri, setelah PT NHM menggali emas dan membuang limbah tailingnya.

Pencemaran limbah tailing yang terjadi karena bocornya pipa pembuangan akhir-akhir ini dan merupakan kali ketiga telah menyebabkan tercemarnya beberapa sungai salah satunya sungai kobok yang diduga tercemar oleh limbah PT. NHM. sehingga menurunkan kualitas air. 5 warga desa Balisosang mengidap penyakit gatal-gatal yang aneh dan bisul setelah berendam di Sungai Kobok.

Sementara itu Sekitar 1400-an kepala keluarga di sekitar wilayah pertambangan PT Weda Bay Nickel di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, terancam kehilangan mata pencarian akibat pengalihan kawasan hutan lindung untuk aktivitas pertambangan. Kini terjadi lagi penangkapan 10 warga suku sawai lingkar tambang (PT. WBN) atas tuduhan pengrusakan dan pembakaran aset perusahan. Kasus ini terkesan diskenariokan oleh pihak-pihak tertentu, hanya untuk menciptakan efek jera terhadap warga yang melakukan penolakan dan perlawanan terhadap PT. WBN. Namun apakah harus seperti ini cara-cara yang dilakukan perusahan untuk meredam aksi warga lingkar tambang yang sebenarnya memiliki hak penuh dan sah atas sumber daya alam didaerah mereka.

Maluku utara seperti yang kami ketahui memiliki pengalaman sangat panjang sebagai daerah jajahan. Maluku adalah catatan dosa Hindia Belanda, yang menjadikan Negeri Moloku Kie Raha (Maluku Utara) sebagai wilayah kekuasaan dinasti kapitalisme pertama dunia pada 1602. Ini ditandai berdirinya VOC. Akankah Maluku Utara mengulang penjajahan yang sama dalam bentuk lain? Semoga tidak, karena pengerukan bahan galian yang hanya diarahkan mendukung pertumbuhan ekonomi pada era otonomi daerah, sama artinya memelihara kolonialisme hidup sehat dan bermur panjang. Oleh karena itu kami yang mengatas namakan diri.
SOLIDARITAS MAHASISWA UNTUK KORBAN TAMBANG MALUKU UTARA dengan ini menyatakan sikap dengan tegas.

  1. Stop Eksploitasi Sumber Daya Alam di Maluku Utara yang tak ramah lingkungan.
  2.  Tolak izin baru pertambangan di Maluku Utara.
  3. Bebaskan masyarakat lingkar tambang yang ditangkap tanpa proses hukum yang adil.
  4. Stop pertambangan dikawasan hutan lindung.
  5. Kembalikan hak-hak Ulayat masyarakat lingkar tambang.
  6. Stop penggusuran atas nama pertambangan.
  7. Tolak perpanjang izin PT Nusa Halmahera Mineral (NHM)

Humas SOLIDARITAS MAHASISWA MALUKU UTARA-MANADO UNTUK KORBAN TAMBANG MALUKU UTARA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar