Jumat, 29 Juli 2011

Produksi NHM 11 TRILIUN

MALUT POST
JUMAT, 13 MEI 2011

MENKEU INGIN PERUSAHAN TAMBANG DI MALUT LISTING

Jakarta- belum trasparansinya kinerja keuangan sejumlah perusahan tambang besar di Indonesia, termasuk di Maluku utara(malut) mendapat perhatian penting mentri keuangan(menkeu) agus martowardojo. Selain Sulawesi, menkeu menginginkan perusahan-perusahan tambang di malut dapat mencacatkan diri di lantai bursa agar kinerja keuangannya lebih mudah diamatai alias trasparan. 

Kita kan ingin perusahan seperti Freeport masuk di listing. Kita ingin juga perusahan-perusahan besar di Sulawesi dan Maluku utara masuk listing sehingga kita lebih transparan, ungkapannya di DPRD RI kamis (12,5) peryataan tersebut sehubungan dengan keberhasilan pemerintah pusat dalam memiliki divistasi 7 persen saham PT NEWMONT nusa tenggara. Agus marto berharap, secepatnya Newmont dapat melantai di pasar modal. Jadi kita harapkan ini secepatnya tapi kita ingin kualitas, sehingga pasar modal kita yang sekarang ini tidak terlalu dalam dan luas, bisa menjadi luas dan apa yang terjadi, yang terjadi adalah kalau satu perusahan ekstraktif sudah masuk pasar modal maka yang lain masuk terus, paparnya namun ketika dikonfirmasi kapan waktu tepatnya pemerintah mengingginkan Newmont maupun perusahan- perusahan tambang besar di Sulawesi dan malut mencatatkan sahamnya di pasar modal(ipo), ia menjawab bahwa hal tersebut masih membutuhkan proses penelaahan dari bapepam. Ipo secepatnya, ipo itu yang memberi lampu hijau bapepam diminta oleh menkeu untuk menjadi lembaga yang betul betul profesional. Jadi jangan kalau ini perusahan milik pemda dan pusat dibiarakan begitu saja….nggk… bapepam harus betul betul menjaga standar-standar yang baik sebelum perusahan ini ipo, pungkasnya. Sebagaimana diketahui, malut sendiri terdapat dua perusahan tambang besar, yakni PT nusa halmaherah minerals(NHM) dan PT weda bay nickel yang bekerja sama dengan pt aneka tambang. 

Persoalan teknis tambang di Maluku utara

-terdaftar 280 KP dan 2 KK di Maluku utara. Dari jumlah pemegang KP, baru 30 perusahan yang beroprasi di Maluku utara.
-belum ada data valid dan transparan tentang produksi perusahan tambang, termasuk PT nusa halmaherah minerals yang ada di pemerintah.
- keinginan pemerintah provinsi ikut memiliki 3 persen dan 5 persen saham di PT NHM hanya sebatas wacana. Persatuan ahli tambang Indonesia Maluku utara usul upaya mendapatkan 3 sapai 4 persen itu diperoleh dari saham 17,5 saham PT aneka tambang di PT NHM, namun sampai saat ini, masih batas wacana.
- pengawasan lingkungan masih menjadi sorotan utama aktifis lingkungan di Maluku utara 

DATA PRODUKSI 2010
RUSMIN MENGAKU DAPAT DATA DARI INTERNET

SOFIFI- nilai produksi PT nusa halmaherah minerals(NHM) tahun 2010 mencapai RP 11 triliun lebih, angka produksi ini dikemukakan anggota DPRD provinsi malut Rusmin latara. Rusmin mengaku mendapatkan data produksi NHN itu melalui website kemetrian pertambangan dan ESDM, meski data tersebut diperoleh di internet, politisi partai republikan ini yakin pemprov punya salinan data produksi NHM tersebut, karena itu, Rusmin geram dengan statement kepala dinas pendapatan(dispenda)malut MADJID Husen dan kepala dinas pertambangan dan ESDM MALUT arman sangadji tiga hari lalu  yang mengaku tidak mengetahui data produksi dan royalty emas  dari NHM, saya minta gubernur copot kedua kadis itu. Setiap pelaporan hasil produksi NHM itu pemprov pasti dapat salinannya. Kalau tidak salah itu total hasil produksi tahun 2010 lalu sekitar RP 11 triliun. Besar royalty untuk pemprov itu, sesuai undang- undang, adalah 16 persen tinggal dikali kali saja dengan total dari NHM itu jadi kalau kadispenda dan kadistamben mengaku tidak tahu royalty dan total produksi itu maka sudah selayaknya gubernur tinjau jabatan mereka, kata Rusmin. 

Dia bahkan mengaku royalty dari NHM dipublikasikan melalui situs kementrian pertambangan dan ESDM… kenapa sampai dari kementrian pertambangan dan ESDM mempublikasikan melalui internet supaya publik saling mengawasi baik dari provinsi maupun kabupaten kota nilai yang di transfer ke daerah katanya. Lebih jauh dia menandaskan dana NHM sebesar RP 85 untuk pemprov itu, bukan royalty tapi bantuan dari NHM yang bersifat tidak mengikat. RP 58 miliar itu adalah bantuan dari NHM ke pemprov dan tidak mengikat. Tapi kalau royalty besarnya diatur dalam undang undang dan wajib NHM berikan ke daera. Jadi kalau kapala dinas tidak mengerti antara bantuan dengan royalty dari perusahan berarti gubernur sudah bisa copot, katanya. 

Dia berjanji akan mempublikasikan total pruduksi NHM dan nilai hasil produksi. Hal ini penting karena total produksi NHM ini berkaitan dengan nilai royalty yang diterima daerah. Data itukan sudah ada, tapi nanti kalau saya sudah pegang saya akan sampaikan, katanya. 

Sebagaimana diketahui sesuai peraturan pemerintah(PP) nomor 45 tahun 2003 tentang tarif penerimaan Negara bukan pajak(PNBP), royalty emas ditetapkan sebesar 3,75 persen dari harga jual kali tonnase. Dari hasil tersebut, pempus mendapat 20 persen, pemprov 16 persen, daerah penghasil 32 persen dan sisanya 32 persen dibagi kepada kabupaten dan kota lain, meski begitu, belum diketahui persis pembagian royalty berdasarkan kontrak karya(kk) NHM, apakah tetap mengacu  3, 75 persen. Sebab bisa jadi, dalam KK justru lebih rendah, seperti PT Freeport yang hanya memberikan 1 persen keuntungan kepada pemerintah.
Diposkan oleh Walhi di 10:52 http://img1.blogblog.com/img/icon18_email.gif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar