Sabtu, 23 Juli 2011

Tambang Ramah Lingkungan


Filed under: Mining by Our Mining '07 Blog — 1 Komentar
Januari 26, 2011
Kalangan usaha pertambangan sebenarnya dapat berbuat banyak untuk mendukung mewujudkan masa depan kehutanan Indonesia yang lestari. Dukungan perusahaan pertambangan dapat dimulai sejak awal beroperasinya perusahaan tersebut yang telah menyatakan komitmennya sebagai perusahaan pertambangan yang ramah lingkungan. Perusahaan pertambangan sebagai perusahaan yang mengelola dan memanfaatkan potensi sumber daya alam seharusnya sejak awal mempertimbangkan aspek lingkungan dan aspek sosial masyarakat dalam kegiatan usahanya.
Perusahaan pertambangan seharusnya tidak hanya mengupayakan aspek ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan dan aspek sosial. greenmining- Ketiga aspek yang menjadi pilar utama dalam pembangunan berkelanjutan yang ramah lingkungan tersebut harus menjadi perhatian yang seimbang oleh pelaku usaha pertambangan.
Dalam aspek lingkungan, perusahaan pertambangan sejak awal seharusnya memperhatikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang telah dibuatnya, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No: 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi AMDAL. Kegiatan usaha pertambangan umum dengan luas perizinan (KP) di atas 200 hektar atau luas daerah terbuka untuk pertambangan di atas 50 hektar kumulatif per tahun wajib dilengkapi dengan AMDAL. Hal ini sangat diperlukan untuk menghindari bukaan lahan yang terlalu luas.
Potensi dampak penting terhadap lingkungan dari usaha pertambangan umum antara lain merubah bentang alam, ekologi dan hidrologi. Kemudian, lama kegiatan usaha tersebut juga akan memberikan dampak penting terhadap kualitas udara, kebisingan, getaran apabila menggunakan peledak, serta dampak dari limbah cair yang dihasilkan. Untuk eksploitasi produksi batubara/gambut lebih dari 250.000 ton/tahun, bijih primer lebih dari 250.000 ton/tahun dan bijih sekunder/endapan alluvial lebih dari 150.000 ton/tahun semuanya wajib dilengkapi dengan AMDAL.
Selain hal di atas, ada beberapa hal penting yang perlu mendapatkan perhatian perusahaan pertambangan agar dapat menjadi perusahaan yang ramah lingkungan. Pertama, perusahaan pertambangan harus mengelola sumber daya alam dengan baik dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
Kedua, perusahaan pertambangan perlu meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
Ketiga, perusahaan pertambangan perlu mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
Keempat, perusahaan pertambangan perlu menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat pulih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar