Sabtu, 23 Juli 2011

ADA PT WBN DI JAZIRAH GAMRANGE

ADA PT WBN DI JAZIRAH GAMRANGE

Malut Post, Nov 27 2010

Surat Terbuka Buat PEMDA HALTENG

Oleh : Ismet Soelaiman
Direktur Eksekutif WALHI MALUT

Halmahera Tengah, yang dulunya dikenal dengan sebutan JazirahGamrange, kaya akan potensi sumberdaya alamnya (SDA), baik di daratan, maupun pesisir laut. Di wilayah darat, potensi SDA seperti hutan, tanaman Pala dan Cengkeh, serta sumberdaya mineral seperti nikel dan emas, masih merupakan sektor andalan bagi pendapatan daerah. Sementara, pesisir laut HALTENG yang lebih luas arealnya dibanding daratan, merupakan daerah ruaya untuk jenis ikan pelagis seperti Tuna (Thunnus sp), dan cakalang (katsuwonus pelamis), masih menjadi anak tiri pembangunan yang tidak dikelola dengan maksimal oleh pemerintah daerah.

Kekayaan alam di wilayah HALTENG, khususnya tambang, mengundang kehadiran beberapa “monster” investor pertambangan, misalnya PT. Aneka Tambang (ANTAM) dan PT. Weda Bay Nickel (WBN), untuk melakukan ekspansi modal kewilayah ini. Hal ini sangat berimplikasi signifikan terhadap kehidupan sosial masyarakat tempatan. Selain aspek yang katanya “positif”, dalam bentuk devisa bagi PAD, kehadiran investasi pertambangan ini justru lebih menimbulkan dampak negative bagi kehidupan masyarakat lokal, yang banyak menggantungkan kehidupannya di sektor pertanian dan perikanan.

Mari Kenali Sang Monster

PT. Weda Bay Nickel (WBN) adalah pemegang Kontrak Karya (KK) generasi VII, untuk penambangan bijih nikel di Kabupaten Halmahera Tengah (HALTENG) dan Halmahera Timur (HALTIM). WBN memiliki deposit kedua terbesar di dunia untuk persediaan nikel, dan diharapkan menjadi pengganti pengurangan cadangan nikel di Kaledonia. Sebelumnya, pemegang saham penuh Erament (Perancis), telah menyelesaikan pertambangan nikel di Kaledonia pada tahun 2007.

WBN mengantongi izin KK, Nomor: SIPP/341/2012/DJP/1996, dengan masa ijin yang berlaku sejak tahun 1999 – 2029. Pemegang saham WBN adalah; Erament S.A (Perancis) sebesar 56,6%, Mitsubishi Corp (Jepang) sebesar 33,4%, dan PT. ANTAM (Indonesia) sebesar 10%. Dengan luasan wilayah konsesi sebesar 54.874 Ha, termasuk didalamnya penambangan bijih nikel dan kobalt serta areal pembangunan pabrik.

Kegiatan eksplorasi yang telah dan sedang dilakukan oleh WBN hingga saat ini telah menunjukkan adanya sumberdaya bijih nikel ± 345 juta ton berat kering. Jumlah ini dapat mendukung kegiatan pertambangan WBN dengan target produksi nikel ± 70.000 ton/tahun, dan kobalt ± 5000 ton/tahun. Sumberdaya bijih nikel ini mencukupi untuk mensuplai penambangan dan pengolahan nikel PT.WBN selama 30 tahun dengan potensi kelanjutan operasi selama 20 tahun lagi.

Investasi Pertambangan dalam Catatan Buram
Dalam catatan WALHI MALUT, kehadiran investasi pertambangan ini justru sering memicu terjadinya konflik, baik antara masyarakat dengan masyarakat, maupun masyarakat dengan perusahaan. Misalnya, bulan februari 2010, terjadi insiden penembakan yang dilakukan oleh oknum aparat Brimob terhadap aksi protes warga yang menduduki kantor PT. ANTAM di pulau Gebe.

Konflik tapal batas antara warga Desa Lelilef Waibulan dan Lelilef Sawai, konflik ini dipicu akibat rencana pembebasan lahan oleh PT. WBN di areal perbatasan ke dua desa tersebut. Selain itu, ketakutan sebagian warga akan dampak lingkungan dan kesehatan akibat dampak pertambangan, menimbulkan pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat. Kecemburuan sosial juga tercipta, akibat proses perekrutan tenaga kerja yang menurut sebagian warga tidak berimbang. Hal ini tentunya membuka peluang konflik di tingkatan masyarakat semakin terbuka lebar.

Sementara, di Halmahera Utara, pada akhir tahun 2004, seorang warga yang melakukan aksi penuntutan tanah adatnya di Toguraci, lokasi produksi PT. NHM, terpaksa harus meregang nyawanya di ujung moncong bedil oknum aparat. Kini, masih nyata dan bisa kita tengok bagaimana keterpurukan ekonomi warga Desa Balisosang akibat hancurnya areal perkebunan mereka yang berada di seputaran lingkar tambang PT. NHM. Warga Balisosang sudah tidak berani lagi mengkonsumsi air dari Sungai Kobok, yang merupakan sumber air di perkebunan warga. Hal ini dikarenakan, menurut Warga Balisosang, kondisi dan kualitas air sungai sudah tidak lagi sama seperti dulu sebelum PT. NHM beroperasi. Imbasnya, terjadi penurunan pendapatan warga, akibat sudah tidak bisa lagi berada lama di perkebunan. Efeknya, terjadi pada sektor pendidikan, beberapa anak terpaksa putus sekolah karena kekurangan biaya.

Di Sulawesi Utara, masih segar dalam ingatan kita, bagaimana warga Buyat Pante yang terusir dari kampung halamannya sendiri akibat laut tempat mereka menggantungkan sektor ekonomi, dijadikan tempat pembuangan limbah tailing dari PT. Newmont Minahasa Raya. Atau, kasus Lumpur Lapindo di Sidoarjo, yang hingga kini masih terus menyemburkan lumpur panasnya, dan menggenangi ribuan rumah serta sarana ibadah. Ribuan orang kehilangan rumah dan pekerjaan, serta terkatung-katung nasibnya, di kotak-kotak kecil pengungsian.

Hal-hal tersebut diatas, hanyalah sekelumit catatan buram yang terjadi ketika sebuah monster investasi pertambangan menancapkan kuku eksploitasinya di suatu wilayah. Menelusuri jejak buram kawanan monster pertambangan, tentang bagaimana proses masuknya sebuah investasi pertambangan hingga berakhirnya proses penjarahan dilakukan, kita bisa menyimak catatan riset yang dikeluarkan oleh Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), tentang apa saja yang akan terjadi, jika pertambangan beroperasi di suatu wilayah.

Mari Bertanya Kepada Siapa ?
Ada beberapa tahapan yang biasanya dilalui oleh sebuah investasi pertambangan dalam melakukan kegiatan proyeknya. Mari kita bertanya kepada “siapa”, bagaimana tahapan tersebut berlangsung.
Tahapan pertama, yaitu pemberian ijin pertambangan. Pernahkah warga di seputaran PT. WBN dimintai ijin, atau minimal diikut sertakan dalam proses awal konsultasi tentang penetapan wilayah kelola adatnya untuk dijadikan wilayah eksploitasi pertambangan WBN ?. Mari lihat fakta di negeri seberang; Suku Amugme dan Komoro (Papua) kehilangan lebih dari 2,7 juta Ha wilayah kelolanya, akibat pemberian ijin KK Freeport pada tahun 1967 dan 1992. KK ditandatangani tanpa sepengetahuan suku-suku pemilik hak ulayat di lokasi tersebut. Adakah hal ini berani dipastikan tidak akan terjadi di masyarakat seputaran tambang PT. WBN ?

Tahapan Kedua, yaitu kegiatan eksplorasi. Pada tahapan ini, perusahaan hendak memastikan wilayah tambangnya menguntungkan atau tidak. Menguntungkan bagi PT. WBN tentunya, bukan keuntungan bagi PEMDA HALTENG. Menurut yang sempat saya baca, katanya di tahapan ini meliputi survey dan studi melalui pengambilan contoh batuan dan tanah, baik di lahan maupun di sungai, pembangunan jalan, pembukaan lahan dan pengeboran. Mari kita lihat fakta; di Palu (SULTENG), PT SPM/Rio Tinto (1997), telah melakukan eksplorasi tambang emasnya secara diam-diam, dan baru diketahui masyarakat Palu 3 tahun kemudian. Lalu, bagaimana dengan PT. WBN di HALTENG. Adakah ia pernah meminta ijin, atau minimal memberitahukan kepada warga di seputaran lokasi eksplorasinya, bahwa tanah dan bebatuan yang notabene merupakan hak ulayat warga, telah mereka utak atik untuk kemudian di jarah ?

Tahapan Ke Tiga, yaitu persetujuan AMDAL. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), bertujuan memberikan pertimbangan kepada pengambil keputusan untuk MENOLAK atau menerima proyek. Sebelum dilaksanakan AMDAL, perusahaan harus mendapatkan ijin bahwa rakyat menerima kehadiran perusahaan. Selanjutnya harus ada partisipasi masyarakat secara lengkap dalam proses AMDAL, tak hanya sekedar menyertakan wakil pemerintah. Jika demikian, lalu bagaimana halnya dengan AMDAL PT.WBN, yang dokumennya saja susah kita lihat rupa dan bentuknya. Adakah warga di seputaran lingkar tambang PT. WBN, pernah melihat atau mengetahuinya ?

Saya hanya ingin menggambarkan, beberapa waktu yang lalu, ada teman-teman mahasiswa asal HALTENG, yang datang di Kantor WALHI MALUT dan meminta dokumen AMDAL PT. WBN untuk mereka foto kopy, sebagai bahan kajian. Kata mereka, sulit untuk dapat mengakses dokumen tersebut. Jika, kalangan intelektual muda kita di HALTENG saja, sulit untuk mengakses dokumen AMDAL PT. WBN, bagaimana dengan warga di seputaran lingkar tambang ? Mau tanyakan ke PEMDA HALTENG, jangan-jangan mereka pun tak memiliki dokumen tersebut. Tanyakan pada siapa ?

Tahapan ke empat, yakni Persiapan dan Pembangunan sarana (Konstruksi), Tahapan Ke lima Proses Produksi, dan Tahapan Ke enam Pengakhiran Tambang (Mine Closer), mungkin lebih tepat jika dibuat dalam Surat Provokasi terbuka kepada PEMDA HALTENG seri II. Lebih tepat karena, baru 3 tahapan awal yang dilalui oleh PT. WBN di Jazirah GAMRANGE, dan banyak dari kita warga HALTENG yang tidak mengetahui gaya dan proses masuknya. Atau mungkin ada yang justru terprovokasi dan mau menulis teori berbungkus fakta tentang tiga tahapan selanjutnya tersebut. Alhamdulillah.

Diakhir tulisan ini, penting juga bagi PEMDA HALTENG untuk mengingat kembali, bagaimana wilayah Gebe, yang telah kering kerontang pasca Mine Closer yang ditinggalkan oleh PT. ANTAM. Bahwa perubahan bentang alam dan krisis air, merupakan salah satu dampak buruk dari pertambangan yang tak bisa dipungkiri. Penggalian dan pengambilan batuan, akan menggusur lahan pertanian, hutan, sumber-sumber air, dan akan membentuk lubang-lubang besar menganga. Hilangnya hutan, akan diikuti dengan hilangnya keaneka ragaman hayati dan mata pencahrian penduduk sekitar, yang bergantung hidup pada sektor pertanian dan hutan. Pada gilirannya akan terjadi krisis air, karena kemampuan tanah menyimpan air berkurang. Dan, disaat bersamaan juga, persediaan air yang ada, akan digunakan oleh perusahaan yang terkenal sebagai industry “rakus” air.

Menjelaskan dan menjawab tahapan-tahapan masuknya PT. WBN kepada warga di Jazirah GAMRANGE, dan berpihak kepada rakyat sendiri, yang dirampas tanahnya, mungkin lebih bijak dibanding harus berdebat tentang penting tidak, PT. ANTAM menambah sahamnya di PT. WBN. Karena kita semua tahu dan mahfum bersama, bahwa PT. WBN itu Kontrak Karya yang dibuat Jakarta, bukan Kuasa Pertambangan yang adalah kewenangan pemerintah daerah. Mungkin pula, perdebatan semu seperti itu, justru menunjukkan kepada publik Maluku Utara, betapa tidak ber-etika nya perpolitikan kita di HALTENG.
Tepat di bawah kaki Gamalama, Surat Provokasi ini kami kirimkan, semoga PEMDA HALTENG, tidak hanya mau menjawabnya kepada warga, tapi juga terprovokasi untuk tidak lagi berdebat soal saham sang monster, tapi justru terpancing untuk berani menolak keberadaan PT. WBN di Jazirah GAMRANGE. Bisakah demikian ? Wallahualam Bisawab.

Diposkan oleh Walhi di 10:33 http://img1.blogblog.com/img/icon18_email.gif


Tidak ada komentar:

Posting Komentar