Jumat, 29 Juli 2011

Warga Kena Wabah Dugaan Limbah Ke Dewan


Radar Halmahera, jumat 01 juli 2011

Tobelo-Lima warga Desa Balisosang Kecamatan Malifut yang mengidap penyakit kulit berupa gatal-gatal dan bisul setelah berendam di Sungai Kobok, salah satu Sungai yang diduga tercemar oleh limbah PT. NHM, ternyata hingga kini, belum mendapat bantuan pelayanan pengobatan dari Pemerintah Kabupaten Halut melalui Dinas Kesehatan (DinKes).

Buktinya langkah yang dilakukan kelompok warga lingkar tambang Peduli Ramah Lingkungan (PRL) untuk menuntut hak pengobatan untuk kelima warga tersebut, dengan melaporkan ke DPRD dan Dinkes, ternyata hingga kini belum ada penanganannya.

Kiu, pengurus PRL yang juga warga setempat kepada Radar Halmahera kemarin menuturkan, kondisi kesehatan kelima warga Balisosang ini masih belum ada menunjukkan tanda-tanda kesembuhan. Bahkan, lanjutnya, mereka sudah pernah ke dokter untuk berobat, namun hingga kini tak kunjung sembuh. "Torang so kase tau di Dewan dan sampe saat ini bolong ada respon", akuinya.

Dikatakan, sebelum meminta kepala desa (kades) setempat untuk merekomendasikan kelima warga itu ke dinkes, pihaknya sudah mengambil langkah untuk melaporkan kelima warga naas itu ke DPRD Halut, selain membuktikan bahwa kondisi hidup mereka cukup tertekan juga meminta dewan untuk membantu warga mendapat bantuan pengobatan dan kebutuhan lain.

Kini, kelima warga yang mengidap penyakit kulit, hingga kini hanya bisa pasrah dan menunggu penyakit yang diderita sembuh tanpa pertolongan medis. Itu dilakukan warga lantaran mengaku tak punya uang untuk membiayai pengobatan.

Kondisi yang penuh derita dan tekanan ancaman itu diharapkan secepatnya ada uluran tangan dari pemkab halut, khususnya dinkes untuk turun memberi pengobatan terhadap mereka. "Torang minta kalo boleh pemerintah lia torang pe keadaan, jangan hanya duduk badiam trus lia torang hidup sengsara," rintihannya (dit)

WARGA DEMO PT ZHMI


Aktivitas Perusahaan Diblokir

Malut Post, Senin, 18 juli 2011

Weda-Ratusan massa dari Desa Sagea dan Desa Kea di Kecamatan Weda Utara Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Sabtu (16/7) akhir pekan lalu memblokade kegiatan pertambangan nikel milik PT. Zhong Hairare Metal Indonesia (ZHMI).

Warga terpaksa melakukan aksi terkait dengan sistem rekruitmen tenaga kerja lokal, soal AMDAL yang tidak disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga warga lingkar tambang merasa kehadiran perusahaan tersebut mengancam kehidupan mereka. Aksi warga dimulai pukul 16.00 WIT, dipimpin Kades Kea, Taslim Ambar.

Menurut Masri Anwar, salah satu orator, perusahaan yang bergerak dalam pertambangan nikel ini, sudah melakukan eksploitasi bahkan telah melakukan satu kali pengapalan biji nikel. "Padahal sampai saat ini masyarakat tak tahu soal AMDAL, karena tak pernah disosialisasikan kepada masyarakat lingkar tambang," katanya.

Dia menjelaskan, sesuai kesepakatan perekrutan tenaga kerja, 60% tenaga kerja harus berasal dari Desa Sagea, tapi sampai saat ini hanya 17 karyawan yang berasal dari Sagea. Soal lain yang disentilnya adalah keberadaan karyawan perusahaan yang tak dilengkapi Alat Pelindung Diri (ALD) yang aman.

Pada kesempatan itu, pendemo bertemu dengan pimpinan PT. ZHMI, Mr Chy dan Djoko, salah satu manager. Mereka meminta Mr Chy agar melakukan pertemuan dengan masyarakat di Desa Sagea. Namun yang bersangkutan menolaknya. Merasa dilecehkan, warga memblokir jalan dan aktivitas pertambangan. " Seluruh mobil perusahaan kami blokir di stock file areal Talaga Lagae Lol," terang Masri.

Sementara itu, dari data yang dihimpun Malut Post, PT ZHMI beroperasi atas Izin Usaha Penambangan (IUP) yang dikeluarkan Pemkab Halteng dengan nomor: 540/KEP/257/2010 dan nomor: 540/KEP/205/2010 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Halteng M. Al Yasin Ali.

Luas areal tambang mencapai 4000 hektar, namun sebagian lahan perusahaan merupakan lahan milik warga yang ditanami pohon pala dan cengkeh. "Karena itu kami minta PERUSAHAAN INI SECEPATNYA ANGKAT KAKI DARI SAGEA," tegasnya.

Secara umum, aksi berjalan aman dibawah pengawasan aparat kepolisian. (Day/onk).

NHM Sepakati Kontribusi Pembangunan Daerah

Tribunnews.com - Sabtu, 19 Februari 2011 03:12 WIB.

NHM Sepakati Kontribusi Pembangunan Daerah


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Nusa Halmahera Minerals (PT NHM) yang diwakili oleh Direktur Utama Iwan Irawan telah menyepakati Kontribusi Pembangunan Daerah (KPD) yang dituangkan dalam Perjanjian bersama dengan Gubernur Pemerintah Provinsi Maluku Utara Drs H Thaib Armaiyn dan Bupati Halmahera Utara Ir Hein Namotemo.

Perjanjian yang ditandatangani disaksikan Ketua DPRD Propinsi Maluku Utara, DR. Saiful Bahri Ruray, SH. MSi, Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Utara, Samsul Bahri Umar, S Ag, serta Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, DR Ir Bambang Setiawan.

PT NHM memberikan kontribusi tersebut kepada Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Propinsi untuk kepentingan dan tujuan pembangunan dan kesejahteraan daerah sesuai dengan Peraturan Daerah terkait tentang Sumbangan Pihak Ketiga.

Perjanjian berlaku selama tiga tahun, sejak 1 Juli 2011 hingga 30 Juni 2013, dan menyepakati kontribusi sebesar 2,6% dari hasil penjualan bersih (net smelter returns/NSR) atau hasil pendapatan penjualan kotor dikurangi ongkos, penalti, dan biaya pemurnian emas dan perak dari kegiatan pertambangan PT NHM. Bagian sebesar 1,5% akan diberikan kepada Pemerintah Kabupaten dan 1,1% kepada Pemerintah Provinsi.

Bupati Halmahera Utara, Hein Namotemo, menyambut gembira perjanjian ini dan menyatakan bahwa sumbangan pihak ketiga ini akan membantu pelaksanaan program pembangunan daerah yang tahun ini diprioritaskan pada penataan dan peningkatan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan dan penguatan ekonomi kerakyatan.

Sementara itu Gubernur Maluku Utara, H Thaib Armaiyn menekankan bahwa kontribusi ini akan digunakan untuk tujuan pembangunan dan kesejahteraan daerah.

“Kontribusi PTNHM melalui KPD ini merupakan perwujudan itikad baik dan komitmen kami untuk senantiasa bekerjasama dengan para pemangku kepentingan kami. Harapan kami kontribusi ini akan memberikan dampak positif untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Maluku Utara, khususnya Halmahera Utara,” ungkap Iwan Irawan, Direktur Utama PTNHM. (*)

Editor: Iwan Apriansyah
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com

Protes Eksplorasi di Halmahera, Walhi Demo di Kedubes Prancis


Ari Saputra – detikNews
Kamis, 14 Juli 2011
Jakarta - LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menggelar unjuk rasa di Kedutaan Besar (Kedubes) Prancis, Jakarta. Mereka meminta perusahaan nikel asal Prancis menghentikan eksplorasi di Halmahera, Maluku Utara. Sebab, eksplorasi itu mengancam keindahan alam, ekosistem dan masyarakat adat.

“Kami menuntut pemerintah Perancis mendesak perusahaan tersebut menarik diri dari Maluku Utara. Kami juga meminta tanggungjawab atas kerusakan biodiversity disana,“ kata Direktur Eksekutif Daerah Walhi Maluku Utara dalam release yang diedarkan saat melakukan aksi damai di Kedubes Perancis, Jl MH Thamrin, Kamis (14/7/2011).

Menurut Walhi, dalam melakukan operasinya, perusahaan Prancis menggunakan nama lokal yakni PT WBN. Perusahaan ini yang melakukan lobi ke pemerintah daerah agar Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) menyesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. Selain itu juga merayu masyarakat adat melepas tanah untuk kegiatan eksplorasi.

“Tindakan itu mendorong konflik horizontal. Ada juga kegiatan buruk terhadap masyarakat Tabelo Dalam dan Sawai. Belum beroperasi (menambang nikel) saja sudah bikin masalah,“ terang Walhi.

Aksi damai yang diikuti 10 aktivis Walhi tidak mengundang perhatian pelintas jalan. Polisi yang berjaga pun hanya memantau dari kejauhan untuk aksi sekitar 20 menit ini.

Kawasan Halmahera merupakan wilayah yang sangat indah. Di Teluk Weda, misalkan, menurut Walhi terdapat jenis burung beo (chateering lory) yang menurut dunia internasional sudah terancam punah. Juga 4 jenis burung yang turut terancam bila tambang nikel beroperasi yakni kakaktua putih, drummer rail, sombre kingfisher dan dusky friarbird.

Di calon lokasi pertambangan tersebut, juga terdapat burung Bidadari Halmahera. Burung ini merupakan simbol dan logo Maluku Utara.

“Sementara tumbuhan langka yang dilindungi seperti kayu besi dan hopea gregaria. Itu belum termasuk 17 jenis kayu yang dilindungi oleh Undang-undang,“ pungkas Ismet. (Ari/gun)